CARA PELAKSANAAN PKG DI PADAMU NEGERI
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu
Negeri
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no.
21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu
Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program
Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik
negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan
program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai
Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala
Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim
Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual
(pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala
Sekolah.
- Kepala
Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu
Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala
Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala
Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a
Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala
Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah
ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu
Negeri.
- Kepala
Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai
surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan
ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen
hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak
Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A,
S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian
manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A)
untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah
melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat
mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui
Dinas (S13)
- Telah
mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
§ Modul PKG di
Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah
saja.
§ Pemutakhiran
data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya
bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
§ Mengingat PKG sangat
penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi
para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah
menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu
Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu
meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para
Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah
masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari
selengkapnya di:
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Komentar
Posting Komentar