CARA MENGECEK NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
Untuk mengecek nomor
registrasi Guru atau yang biasa disebut NRG guru melalui online cukup mudah, karena pemerintah melalui PTKDIKMEN
membuat website khusus yang berguna untuk menangani masalah pengecekan NRG
"Nomor Registrasi Guru” mengingat banyak sekali guru-guru yang ada di
Indonesia tidak atau kurang tahu NRG mereka masing-masing, untuk itu bagi guru
indonesia yang lupa dan ingin mengecek nomor registrasi guru melalui internet
bisa mencarinya melalui website resmi PTKDIKMEN Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Indonesia.
Cara mengecek NRG guru melalui online ini
berlaku untuk semua jenjang guru indonesia yang berada di seluruh Indonesia,
asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK maka anda sudah bisa
mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk
mengetahui atau memastikan tunjangan fungsional NON-PNS diterima dengan baik.
Mengingat banyaknya tunjangan fungsional guru
yang tidak keluar, apakah itu karena faktor salah dalam memasukkan data
mengajar mata pelajaran, salah memasukkan no rek bank, ataupun masalah lain
yang membuat dana tunjangan fungsional NON-PNS anda tidak diterima/keluar.
Dengan diterbitkannya website resmi dari
direktorat P2TK Dikmen Kemendikbud Republik Indonesia ini maka sangat memudahkan anda dalam
mengecek nomor registrasi guru "NRG" via online, selain untuk
mengecek nomor registrasi guru website ini juga bisa anda gunakan untuk
mengecek besarnya tunjangan profesi Non-PNS yang ada terima per periodenya.
Baiklah kita langsung saja ke Intinya Yaitu:
Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru
1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
2. Kemudian pada sisi kiri bagian "CEK SK TUNJANGAN DEKON" anda isikan NUPTK anda pada bagian NUPTK
3. Lalu Klik tombol Cari,
dan jika benar yang NUPTK dimasukkan, maka akan muncul detail nomor SK dan juga NRG anda ketika anda klik details.
Demikian informasi
mengenai cara mengecek nrg guru via online melalui website resmi direktorat
P2TK yang sekarang ini masih aktif, penasaran ? silahkan dicoba sendiri.
Komentar
Posting Komentar