SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015
jhonilagunsiang.blogspot.co.id
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
53 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai
penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk pelaksanaan
kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014
tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik;
b. bahwa belum ada Peraturan Menteri yang
mengatur tentang penilaian
hasil belajar oleh
satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2013;
c. bahwa belum ada Peraturan Menteri yang
mengatur tentang penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2006.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan
satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
lebih lengkapnya KLIK DISINI
Komentar
Posting Komentar